Mengapa DPLK

Setiap orang ingin agar dapat menjalani kehidupan yang dicita-citakannya ketika telah memasuki masa pensiun. Menikmati hasil kerja keras yang telah dilakukan saat masih muda dan jaminan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun pekerja mandiri. Dengan perencanaan keuangan yang tepat melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Anda dapat menikmati hasil investasi yang semakin berkembang untuk mewujudkan kesejahteraan hidup yang Anda idam-idamkan ketika telah memasuki masa senja.

Konsep DPLK

Setiap orang ingin agar dapat menjalani kehidupan yang dicita-citakannya ketika telah memasuki masa pensiun. Menikmati hasil kerja keras yang telah dilakukan saat masih muda dan jaminan kesejahteraan hari tua merupakan harapan bagi setiap pegawai maupun pekerja mandiri. Dengan perencanaan keuangan yang tepat melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Anda dapat menikmati hasil investasi yang semakin berkembang untuk mewujudkan kesejahteraan hidup yang Anda idam-idamkan ketika telah memasuki masa senja.

Seperti namanya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah perencanaan keuangan yang tepat untuk Anda yang ingin mempersiapkan sejak dini biaya hidup di masa pensiun kelak. Dana yang Anda berikan akan kami kembangkan melalui invenstasi terpercaya sehingga hasilnya pun optimal dengan tingkat pengembalian investasi sesuai kebutuhan Anda.

Jenis investasi yang kami berikan adalah :
1. Eka Hasil Pasti
2. Eka Dinamika
3. Eka Dana Saham
4. Eka Dana Deposito

Syarat Mengikuti DPLK

Untuk Memiliki DPLK, Anda harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Mempunyai penghasilan
2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah.

Simulasi Dana Pensiun

Nama Peserta :
Usia Peserta : tahun
Usia Normal Pensiun : tahun
Gaji : per bulan 
Masa Kerja Lalu : tahun
Iuran Bulan Pertama : % Gaji
Iuran Perusahaan : % Gaji
Iuran Karyawan : % Gaji
Transfer Dana :
Tingkat Kenaikan Gaji : % per tahun
Tingkat Bunga Investasi : % per tahun
       

Kelebihan DPLK

Mempersipakan dana pensiun melalui DPLK akan menguntungkan dua pihak, yakni pemberi kinerja dan karyawan perusahaan itu sendiri.

Keuntungan Bagi Pemberi Kerja

Keuntungan Bagi Karyawan